Simak Cara Mendapatkan Beasiswa Pemkab Bojonegoro di Unigoro


Banner Post

BOJONEGORO- Pada tahun 2025, Pemkab Bojonegoro akan memberikan beasiswa dengan total nilai Rp 34,6 Miliar untuk warga atau mahasiswa yang memiliki NIK Bojonegoro. Terdapat tiga jenis beasiswa yang ditawarkan, yaitu beasiswa scientist, beasiswa sepuluh sarjana per desa, dan bantuan sosial untuk tugas akhir. Universitas Bojonegoro (Unigoro) menjadi perguruan tinggi swasta yang menampung penerima beasiswa sepuluh sarjana per desa dan bantuan sosial tugas akhir. Defi Tristio Putri, SE., staf Biro Kemahasiswaan dan Kerja Sama Unigoro, menjelaskan bahwa siswa kelas XII SMA/SMK/MA yang tertarik memperoleh beasiswa Pemkab Bojonegoro harus terlebih dahulu mendaftar di Unigoro. “Pertama, mendaftar dulu sebagai mahasiswa Unigoro. Selanjutnya bisa berkonsultasi dengan kami untuk tata cara pengusulannya bagaimana,” terangnya, Senin (3/2/25).

Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Bojonegoro (Unigoro) untuk jalur serbu tahun akademik 2025/2026 masih dibuka hingga tanggal 28 Februari 2025. Jalur PMB ini diperuntukkan bagi pendaftar yang lulus dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Keuntungan mendaftar melalui jalur serbu adalah calon mahasiswa akan mendapatkan potongan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen dan dapat diterima di Unigoro tanpa melalui ujian seleksi.

Kabag PMB Unigoro, Sofia Aldania B., S.TP., menyatakan bahwa calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur Serbu akan memperoleh keuntungan, seperti mendapatkan potongan 50 persen pada pembayaran UKT untuk triwulan pertama, serta diterima di Unigoro tanpa harus mengikuti tes seleksi.“Biaya pendaftarannya sangat terjangkau dibanding jalur lainnya. Hanya Rp 250 Ribu. Selain itu, calon mahasiswa bisa mengakses semua beasiswa,” ungkapnya.

Calon mahasiswa dapat mendaftar secara online 24 jam melalui situs www.pmb.unigoro.ac.id. Alternatif lainnya, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di Gedung Rektorat Unigoro setiap hari Senin hingga Jumat, antara pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Saat mengisi formulir pendaftaran, pendaftar diwajibkan melampirkan salah satu dokumen berikut: Surat Keterangan Lulus (SKL), ijazah, atau rapor kelas XII semester satu atau dua. Jika pendaftar belum memiliki rapor kelas XII, mereka bisa melampirkan rapor kelas XI semester dua.“Kemarin memang ada yang daftar tapi belum memiliki rapor kelas XII. Boleh pakai rapor kelas XI semester dua untuk menunjukkan bahwa dia akan lulus SMA di tahun 2025,” jelas Sofia.

Menurut informasi yang diterbitkan di laman resmi Dinas Pendidikan Bojonegoro, pengumpulan berkas untuk permohonan beasiswa dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 2 Januari hingga 28 Februari 2025, serta 3 hingga 28 Maret 2025. Sementara itu, tahap kedua dimulai pada 1 hingga 29 Agustus 2025, dan berlanjut dari 1 September hingga 30 September 2025.

Simak syarat dan ketentuan beasiswa Pemkab Bojonegoro berikut ini. (din/ily)

Beasiswa 10 Sarjana Per Desa

1.      Mahasiswa S1/D4 PTN (murni/tidak transfer) non kedinasan atau PTS di Bojonegoro dengan akreditasi prodi minimal B. Unigoro memiliki banyak prodi yang terakreditasi B.

2.      Mahasiswa bagian dari keluarga pemegang kartu PKH, KIP, KPM (kartu petani mandiri), dan KPP (kartu pedagang produktif).

3.      IPK minimal 2,75 sejak semester 1. Atau juara 1, 2, dan 3 di kejuaraan akademik tingkat provinsi.

4.      Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

5.      Berusia maksimal 20 tahun saat diterima sebagai mahasiswa dan tidak berstatus sebagai karyawan swasta atau negeri.

6.      Lulusan SMA/SMK/MA sederajat di Kabupaten Bojonegoro. Disertai dengan bukti nilai ujian sekolah tertinggi di desanya. Serta bukti diterima di PTN/PTS Bojonegoro.

Beasiswa Bantuan Tugas Akhir

1.      Mahasiswa S1/D4 PTN (murni/tidak transfer) non kedinasan atau PTS.

2.      IPK minimal 2,75.

3.      Sedang menyusun tugas akhir.

4.      Keluarga miskin dengan dibuktikan SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari pemerintah desa.

5.      Bagian dari keluarga pemegang kartu KPM (kartu petani mandiri), dan KPP (kartu pedagang produktif).