BEM Fakultas Hukum Unigoro Selenggarakan Law Tour di Lapas Bojonegoro, Bahas Tata Kelola dan Hak-Hak Warga Binaan


Banner Post

BOJONEGORO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menginisiasi kegiatan Law Tour di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro pada Rabu, (18/6/25). Mengangkat tema “Tata Kelola dan Pemenuhan Hak Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan IIA Bojonegoro”, kegiatan ini diikuti oleh 70 mahasiswa lintas angkatan dari Fakultas Hukum Unigoro.

Ketua BEM FH Unigoro, Moh. Sukoco, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperoleh pembelajaran langsung di lingkungan pemasyarakatan. Dia mengutip falsafah Ki Hajar Dewantara sebagai landasan pembelajaran holistik, “Setiap tempat adalah sekolah, setiap orang adalah guru, dan setiap waktu adalah kesempatan.”

Senada dengan hal tersebut, Kepala Program Studi Ilmu Hukum Unigoro, Gunawan Hadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana edukasi hukum yang aplikatif. Beliau menjelaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai wadah pembinaan dan pemulihan nilai-nilai sosial bagi individu yang pernah berhadapan dengan hukum. “Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat menahan individu yang bersalah, tetapi juga sebagai ruang pembinaan dan pemulihan nilai-nilai sosial bagi masyarakat yang pernah berkonflik dengan hukum.” Ucapnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.H., yang baru menjabat selama satu bulan, menyambut kegiatan ini dengan antusias. Beliau menyampaikan bahwa sumber daya manusia (SDM) petugas Lapas memiliki kualitas yang baik, sementara warga binaan berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Tuban, Surabaya, Malang, hingga Madiun. “Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, tetapi merupakan takdir yang mempertemukan kita dalam ruang pembelajaran bersama,” tuturnya.

Materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, R. Bambang Banuarli Agus Waluyo. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. beliau menegaskan bahwa fungsi utama lapas adalah untuk membina dan merehabilitasi narapidana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bambang juga menekankan bahwa warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh negara, seperti hak atas layanan kesehatan, pendidikan, dan kunjungan keluarga. Namun demikian, beliau juga mengakui adanya tantangan serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, terutama terkait penyelundupan narkotika. “Letak lapas yang berada di tengah permukiman masyarakat membuka celah terhadap upaya penyelundupan. Bahkan pernah ditemukan modus operandi berupa pelemparan narkoba dari luar pagar atau diselundupkan melalui hewan peliharaan seperti anjing,” ungkapnya.

Kegiatan ini berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah satu mahasiswa semester enam, Moh. Iqbal Imamdudin, mengangkat isu mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Menanggapi hal ini, Bambang menjelaskan bahwa meskipun pengawasan terus ditingkatkan, tantangan tersebut tetap kompleks dan memerlukan kerja sama lintas sektor.

Kegiatan Law Tour ini diakhiri dengan harapan agar para mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman akademik mengenai hukum, tetapi juga mampu mengembangkan empati sosial serta pemahaman mendalam mengenai peran lembaga pemasyarakatan dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. (Ily)