BOJONEGORO - Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menginisiasi kegiatan Law
Tour di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro pada
Rabu, (18/6/25). Mengangkat tema “Tata Kelola dan Pemenuhan Hak Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan IIA Bojonegoro”, kegiatan ini diikuti oleh 70 mahasiswa
lintas angkatan dari Fakultas Hukum Unigoro.
Ketua BEM FH Unigoro, Moh. Sukoco,
dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada
mahasiswa untuk memperoleh pembelajaran langsung di lingkungan pemasyarakatan. Dia
mengutip falsafah Ki Hajar Dewantara sebagai landasan pembelajaran holistik,
“Setiap tempat adalah sekolah, setiap orang adalah guru, dan setiap waktu
adalah kesempatan.”
Senada dengan hal tersebut, Kepala
Program Studi Ilmu Hukum Unigoro, Gunawan Hadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya
kegiatan ini sebagai sarana edukasi hukum yang aplikatif. Beliau menjelaskan
bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata sebagai tempat penahanan,
tetapi juga sebagai wadah pembinaan dan pemulihan nilai-nilai sosial bagi
individu yang pernah berhadapan dengan hukum. “Lapas tidak hanya berfungsi
sebagai tempat menahan individu yang bersalah, tetapi juga sebagai ruang
pembinaan dan pemulihan nilai-nilai sosial bagi masyarakat yang pernah
berkonflik dengan hukum.” Ucapnya.
Kepala
Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.H., yang baru
menjabat selama satu bulan, menyambut kegiatan ini dengan antusias. Beliau menyampaikan
bahwa sumber daya manusia (SDM) petugas Lapas memiliki kualitas yang baik,
sementara warga binaan berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti
Tuban, Surabaya, Malang, hingga Madiun. “Pertemuan ini bukan sekadar agenda
formal, tetapi merupakan takdir yang mempertemukan kita dalam ruang
pembelajaran bersama,” tuturnya.
Materi utama dalam kegiatan ini
disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, R. Bambang Banuarli Agus
Waluyo. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa lembaga pemasyarakatan
memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. beliau menegaskan bahwa
fungsi utama lapas adalah untuk membina dan merehabilitasi narapidana,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Bambang
juga menekankan bahwa warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin
oleh negara, seperti hak atas layanan kesehatan, pendidikan, dan kunjungan
keluarga. Namun demikian, beliau juga mengakui adanya tantangan serius dalam
pengelolaan lembaga pemasyarakatan, terutama terkait penyelundupan narkotika. “Letak lapas yang berada di tengah permukiman masyarakat
membuka celah terhadap upaya penyelundupan. Bahkan pernah ditemukan modus
operandi berupa pelemparan narkoba dari luar pagar atau diselundupkan melalui
hewan peliharaan seperti anjing,” ungkapnya.
Kegiatan
ini berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah satu
mahasiswa semester enam, Moh. Iqbal Imamdudin, mengangkat isu mengenai maraknya
penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Menanggapi hal ini, Bambang
menjelaskan bahwa meskipun pengawasan terus ditingkatkan, tantangan tersebut
tetap kompleks dan memerlukan kerja sama lintas sektor.
Kegiatan Law Tour
ini diakhiri dengan harapan agar para mahasiswa tidak hanya memperoleh
pemahaman akademik mengenai hukum, tetapi juga mampu mengembangkan empati
sosial serta pemahaman mendalam mengenai peran lembaga pemasyarakatan dalam
proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. (Ily)