BOJONEGORO- Fakultas Hukum Universitas
Bojonegoro (Unigoro) mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “Kesadaran Hukum dan Partisipasi Orang Tua terhadap
Penyalahgunaan Minuman Keras” pada Kamis (22/5/25), bertempat di
Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Kegiatan ini diikuti oleh para
orang tua dan anggota PKK setempat, dengan antusiasme tinggi dari peserta.
Sosialisasi dipimpin oleh Gesa Bimantara, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum
Unigoro sekaligus koordinator acara.
Gesa
menyampaikan bahwa, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai dampak negatif
penyalahgunaan minuman keras oleh remaja, serta pentingnya peran keluarga dalam
melakukan pencegahan sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk
mengedukasi masyarakat tentang aspek hukum yang mengatur konsumsi dan peredaran
minuman keras di Indonesia.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin
membangun kesadaran hukum di kalangan orang tua agar mereka lebih aktif dalam
mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, khususnya yang memasuki usia remaja.
Harapannya, hal ini dapat menekan angka penyalahgunaan minuman keras di
kalangan generasi muda,” tuturnya.
Beliau menambahkan bahwa masa remaja
adalah fase rentan dalam kehidupan seorang individu, di mana pengaruh
lingkungan dan pergaulan sangat besar. Oleh karena itu, kehadiran orang tua
sebagai pendamping dan pengarah sangat dibutuhkan.
Sosialisasi ini juga membahas
ketentuan dari perspektif hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 492 KUHP, seseorang yang mabuk akibat
mengonsumsi minuman keras dan menyebabkan gangguan ketertiban umum dapat
dikenai pidana kurungan maksimal enam hari atau denda sebesar Rp375. Sementara
itu, Pasal 300 KUHP menyatakan bahwa pihak yang menjual minuman keras secara
ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam bulan.
Kegiatan ini ditujukan kepada para
ibu rumah tangga sebagai peserta utama, bertujuan untuk menjadikan keluarga
sebagai basis utama dalam pencegahan perilaku menyimpang di kalangan remaja.
Peran ibu dinilai strategis karena mereka berada paling dekat dengan anak dalam
kehidupan sehari-hari.
“Semoga melalui kegiatan ini, para
orang tua dapat lebih memahami risiko dan bahaya minuman keras, serta semakin
sadar akan pentingnya mengarahkan anak-anak mereka ke kegiatan yang positif dan
membangun,” pungkasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari
komitmen Fakultas Hukum Unigoro dalam mendukung pembangunan masyarakat yang
sadar hukum serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat
dalam menghadapi persoalan sosial. (Ily)