Menggugat Pembiaran Sosial, Fakultas Hukum Unigoro Tekankan Urgensi Pengawasan Anak terhadap Miras


Banner Post

BOJONEGORO- Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “Kesadaran Hukum dan Partisipasi Orang Tua terhadap Penyalahgunaan Minuman Keras” pada Kamis (22/5/25), bertempat di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Kegiatan ini diikuti oleh para orang tua dan anggota PKK setempat, dengan antusiasme tinggi dari peserta. Sosialisasi dipimpin oleh Gesa Bimantara, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unigoro sekaligus koordinator acara.

Gesa menyampaikan bahwa, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai dampak negatif penyalahgunaan minuman keras oleh remaja, serta pentingnya peran keluarga dalam melakukan pencegahan sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang aspek hukum yang mengatur konsumsi dan peredaran minuman keras di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran hukum di kalangan orang tua agar mereka lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, khususnya yang memasuki usia remaja. Harapannya, hal ini dapat menekan angka penyalahgunaan minuman keras di kalangan generasi muda,” tuturnya.

Beliau menambahkan bahwa masa remaja adalah fase rentan dalam kehidupan seorang individu, di mana pengaruh lingkungan dan pergaulan sangat besar. Oleh karena itu, kehadiran orang tua sebagai pendamping dan pengarah sangat dibutuhkan.

Sosialisasi ini juga membahas ketentuan dari perspektif hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 492 KUHP, seseorang yang mabuk akibat mengonsumsi minuman keras dan menyebabkan gangguan ketertiban umum dapat dikenai pidana kurungan maksimal enam hari atau denda sebesar Rp375. Sementara itu, Pasal 300 KUHP menyatakan bahwa pihak yang menjual minuman keras secara ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam bulan.

Kegiatan ini ditujukan kepada para ibu rumah tangga sebagai peserta utama, bertujuan untuk menjadikan keluarga sebagai basis utama dalam pencegahan perilaku menyimpang di kalangan remaja. Peran ibu dinilai strategis karena mereka berada paling dekat dengan anak dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga melalui kegiatan ini, para orang tua dapat lebih memahami risiko dan bahaya minuman keras, serta semakin sadar akan pentingnya mengarahkan anak-anak mereka ke kegiatan yang positif dan membangun,” pungkasnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unigoro dalam mendukung pembangunan masyarakat yang sadar hukum serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial. (Ily)