LPM Unigoro Tingkatkan Standar Kelulusan dengan Menambah Persyaratan Publikasi Sebagai Syarat Lulus


Banner Post

BOJONEGORO- Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan kelulusan melalui jalur publikasi karya ilmiah sebagai pengganti skripsi mahasiswa, pada Kamis (16/1/25). Acara yang diselenggarakan di Hall Suyitno Unigoro ini dihadiri oleh seluruh dekan dan dosen pembimbing publikasi. Sejak tahun 2022, Unigoro telah menerapkan sistem kelulusan dalam tujuh semester melalui jalur publikasi karya ilmiah sebagai pengganti skripsi atau tugas akhir.
Ketua LPM Unigoro, Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman di antara dosen yang akan membimbing mahasiswa dalam jalur publikasi. Hal ini dikarenakan publikasi artikel ilmiah di jurnal yang bereputasi harus melewati proses yang adil dan transparan. “SOP lulus jalur publikasi akan diperketat. Jika ditemukan mahasiswa yang proses publikasinya tidak sesuai SOP kampus, maka publikasi tersebut dinyatakan batal. Mahasiswa yang bersangkutan harus lulus melalui jalur skripsi,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro, Dr. Arief Januwarso, S.Sos., M.Si., menyatakan penyesalannya jika ada mahasiswa Unigoro yang terpaksa mempublikasikan artikel ilmiahnya melalui pihak ketiga. Hal ini dianggap melanggar prosedur dan dapat berakibat fatal dalam dunia akademik. “Pembimbing harus lebih selektif. Karena dosen pembimbing adalah filter pertama untuk memastikan bahwa mahasiswa betul-betul publikasi di jurnal bereputasi,” ucapnya.

Ketua LPPM Unigoro, Dr. Laily Agustina R., S.Si., M.Sc., menjelaskan bahwa mahasiswa sering tertarik pada tawaran publikasi cepat melalui pihak ketiga, yang hanya melibatkan proses submit dan publish. “Jika mahasiswa terjebak dengan praktik seperti ini, mereka tidak dapat menunjukkan bukti korespondensi yang jelas. Aturan tentang korespondensi sudah tertera sejak dikeluarkannya peraturan jalur publikasi,” terangnya.


Laily menambahkan, bahwa proses pengajuan publikasi oleh mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing terlebih dahulu. Dengan demikian, dosen pembimbing dapat memeriksa sistem Open Journal System (OJS) dan memastikan bahwa biaya yang dikenakan sesuai dengan standar yang berlaku dalam publikasi ilmiah. “Mahasiswa tidak boleh melakukan pencarian di website yang bukan OJS asli. Sekaligus harus dipastikan bahwa terdapat korespondensi yang baik,” tukas dosen prodi ilmu lingkungan Unigoro. (din/ily)