BOJONEGORO- Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan
sosialisasi mengenai pelaksanaan kelulusan melalui jalur publikasi karya ilmiah
sebagai pengganti skripsi mahasiswa, pada Kamis (16/1/25). Acara yang
diselenggarakan di Hall Suyitno Unigoro ini dihadiri oleh seluruh dekan dan
dosen pembimbing publikasi. Sejak tahun 2022, Unigoro telah menerapkan sistem
kelulusan dalam tujuh semester melalui jalur publikasi karya ilmiah sebagai
pengganti skripsi atau tugas akhir.
Ketua LPM Unigoro, Dr. Ahmad Suprastiyo, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa
tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman di antara
dosen yang akan membimbing mahasiswa dalam jalur publikasi. Hal ini dikarenakan
publikasi artikel ilmiah di jurnal yang bereputasi harus melewati proses yang
adil dan transparan. “SOP lulus jalur publikasi akan diperketat. Jika ditemukan
mahasiswa yang proses publikasinya tidak sesuai SOP kampus, maka publikasi
tersebut dinyatakan batal. Mahasiswa yang bersangkutan harus lulus melalui
jalur skripsi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro,
Dr. Arief Januwarso, S.Sos., M.Si., menyatakan penyesalannya jika ada mahasiswa
Unigoro yang terpaksa mempublikasikan artikel ilmiahnya melalui pihak ketiga.
Hal ini dianggap melanggar prosedur dan dapat berakibat fatal dalam dunia
akademik. “Pembimbing
harus lebih selektif. Karena dosen pembimbing adalah filter pertama untuk
memastikan bahwa mahasiswa betul-betul publikasi di jurnal bereputasi,”
ucapnya.
Ketua LPPM Unigoro, Dr. Laily Agustina R., S.Si., M.Sc., menjelaskan bahwa mahasiswa sering tertarik pada tawaran publikasi cepat melalui pihak ketiga, yang hanya melibatkan proses submit dan publish. “Jika mahasiswa terjebak dengan praktik seperti ini, mereka tidak dapat menunjukkan bukti korespondensi yang jelas. Aturan tentang korespondensi sudah tertera sejak dikeluarkannya peraturan jalur publikasi,” terangnya.
Laily
menambahkan, bahwa proses pengajuan publikasi oleh mahasiswa harus mendapatkan
persetujuan dari dosen pembimbing terlebih dahulu. Dengan demikian, dosen
pembimbing dapat memeriksa sistem Open Journal System (OJS) dan memastikan
bahwa biaya yang dikenakan sesuai dengan standar yang berlaku dalam publikasi
ilmiah. “Mahasiswa tidak boleh melakukan pencarian di website yang bukan OJS
asli. Sekaligus harus dipastikan bahwa terdapat korespondensi
yang baik,” tukas dosen prodi ilmu lingkungan Unigoro. (din/ily)