Kajari Bojonegoro Soroti dan Bongkar Prosedur Penanganan Tipikor di Unigoro


Banner Post

BOJONEGORO - Dalam rangka memperkaya wawasan mahasiswa tentang praktik hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menyelenggarakan kuliah umum bertema penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Selasa, (24/06/25). Kegiatan yang berlangsung di Hall Suyitno tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, H. Muji Martopo, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.M., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelenggaraan kuliah umum merupakan bagian dari kewajiban akademik setiap program studi guna mengintegrasikan wawasan teoretis dengan realitas praktik hukum. “Kami ingin mahasiswa memiliki pemahaman komprehensif antara kecerdasan tekstual dan kontekstual, terutama dalam membedakan penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus,” tuturnya.

Dalam pemaparannya, Kajari Muji Martopo menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan, namun juga menitikberatkan pada aspek pemulihan keuangan negara. Beliau mencontohkan penanganan perkara pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 di Bojonegoro yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar. “Sanksi pidana tetap diberlakukan, namun yang lebih utama adalah mengembalikan kerugian negara untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik seperti pembangunan dan pendidikan,” ujarnya.

Muji juga mengingatkan mahasiswa hukum untuk terus mengikuti dinamika hukum nasional, termasuk rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang terbaru. beliau menekankan pentingnya kesiapan intelektual para calon praktisi hukum. “Mahasiswa hukum harus adaptif terhadap perkembangan hukum yang cepat dan kompleks,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Lucky Kresna, S.H., yang turut hadir dalam forum tersebut, memaparkan tantangan dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset negara. Beliau menyebutkan bahwa modus pengalihan aset kini semakin canggih, seperti melalui kripto atau Bitcoin yang bersifat anonim. “Kami terus menelusuri berbagai skema pengaburan aset, meskipun itu melibatkan teknologi digital yang kompleks,” ungkapnya.

Selanjutnya, Lucky menggarisbawahi bahwa kejahatan korupsi dewasa ini kerap dilakukan secara terstruktur oleh korporasi, bukan lagi sebatas individu. “Regulasi administratif yang lemah sering menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku korupsi dalam lingkup korporasi,” tandasnya.

Kuliah umum yang dimoderatori oleh Irma Mangar, S.H., M.H., tersebut berlangsung dinamis dan partisipatif. Mahasiswa memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali lebih dalam praktik penanganan kasus korupsi langsung dari aparat penegak hukum. (Din/Ily)