BOJONEGORO - Dalam rangka
memperkaya wawasan mahasiswa tentang praktik hukum, Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Bojonegoro (Unigoro) menyelenggarakan kuliah umum bertema penanganan
tindak pidana korupsi (tipikor) pada Selasa, (24/06/25). Kegiatan yang
berlangsung di Hall Suyitno tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Bojonegoro, H. Muji Martopo, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.
Rektor Unigoro, Dr. Tri
Astuti Handayani, S.H., M.M., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa
penyelenggaraan kuliah umum merupakan bagian dari kewajiban akademik setiap
program studi guna mengintegrasikan wawasan teoretis dengan realitas praktik
hukum. “Kami ingin mahasiswa memiliki pemahaman komprehensif antara kecerdasan
tekstual dan kontekstual, terutama dalam membedakan penanganan perkara pidana
umum dan pidana khusus,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, Kajari
Muji Martopo menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi kini tidak
hanya berfokus pada pemidanaan, namun juga menitikberatkan pada aspek pemulihan
keuangan negara. Beliau mencontohkan penanganan perkara pengadaan mobil siaga
desa tahun 2022 di Bojonegoro yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar.
“Sanksi pidana tetap diberlakukan, namun yang lebih utama adalah mengembalikan
kerugian negara untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik seperti
pembangunan dan pendidikan,” ujarnya.
Muji juga mengingatkan
mahasiswa hukum untuk terus mengikuti dinamika hukum nasional, termasuk rencana
implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang terbaru.
beliau menekankan pentingnya kesiapan intelektual para calon praktisi hukum.
“Mahasiswa hukum harus adaptif terhadap perkembangan hukum yang cepat dan kompleks,”
jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Penyelidikan Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Lucky Kresna, S.H., yang turut
hadir dalam forum tersebut, memaparkan tantangan dalam upaya asset recovery
atau pemulihan aset negara. Beliau menyebutkan bahwa modus pengalihan aset kini
semakin canggih, seperti melalui kripto atau Bitcoin yang bersifat anonim.
“Kami terus menelusuri berbagai skema pengaburan aset, meskipun itu melibatkan
teknologi digital yang kompleks,” ungkapnya.
Selanjutnya, Lucky
menggarisbawahi bahwa kejahatan korupsi dewasa ini kerap dilakukan secara
terstruktur oleh korporasi, bukan lagi sebatas individu. “Regulasi
administratif yang lemah sering menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku
korupsi dalam lingkup korporasi,” tandasnya.
Kuliah umum yang
dimoderatori oleh Irma Mangar, S.H., M.H., tersebut berlangsung dinamis dan
partisipatif. Mahasiswa memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali lebih
dalam praktik penanganan kasus korupsi langsung dari aparat penegak hukum. (Din/Ily)