Hakim PN Bojonegoro Jadi Dosen Praktisi di Unigoro, Paparkan Materi Urgensi Keadilan Restoratif


Banner Post

BOJONEGORO- Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan kuliah praktisi di Ruang Adu Ide Rektorat Unigoro pada Rabu (8/1/25), mengangkat tema "Analisis Dampak Putusan Terhadap Pengadilan" Kuliah ini menghadirkan Hario Purwo Hantoro, SH,. MH., Hakim PN Bojonegoro, sebagai dosen praktisi. Rektor Unigoro, Dr.Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.HUM., beliau mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa tentang teori dan praktik hukum, khususnya dalam proses perumusan putusan hakim.

 Hario berbagi pengalaman mengenai proses pengambilan keputusan dengan menekankan pentingnya keadilan substantif dan prosedural.

 Di momen ini dia menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan di indonesia, hakim tidak hanya mengutamakan keadilan prosedural (yang mengikuti aturan secara ketat), tetapi juga menggunakan keadilan subtantif (yang mempertimbangkan konteks dan fakta dalam kasus). Contohnya, dalam kasus persetubuhan di Bojonegoro "kami sering menyidangkan perkara perlindungan anak atau persetubuhan. kalau saklek pada prosedural, tentu terdakwa bisa di jatuhi putusan pidana penjara lima sampai sepuluh tahun. Tetapi fakta persidangan, persetubuhan terjadi karna faktor suka sama suka. pihak terdakwa dan korban sepakat berdamai. sehigga putusan hakim akhirnya menyimpang dari ketentuan minimal. ini salah satu keadilan subtantif" jelasnya.

 tidak hanya itu dia juga memperkanalkan konsep keadilan Restoratif (RJ) yang menekankan keadaan semula dalam menyelesaikan perkara pidana RJ hanya berlaku untuk jenis tindak pidana tertentu. Teman-teman Mahasiswa Prodi Hukum Unigoro terlihat antusias mengikuti kelas praktisi kali ini, merekahanya berlaku untuk jenis tindak pidana tertentu. Teman-teman Mahasiswa Prodi Hukum Unigoro terlihat antusias mengikuti kelas praktisi kali ini, mereka memanfaatkan diskusi ini untuk tau lebih dalam apa itu keadilan restoratif. (din/ily)