BOJONEGORO- Prodi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan kuliah praktisi di
Ruang Adu Ide Rektorat Unigoro pada Rabu (8/1/25), mengangkat tema
"Analisis Dampak Putusan Terhadap Pengadilan" Kuliah ini menghadirkan
Hario Purwo Hantoro, SH,. MH., Hakim PN Bojonegoro, sebagai dosen praktisi. Rektor
Unigoro, Dr.Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.HUM., beliau mengatakan bahwa
kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa tentang teori dan
praktik hukum, khususnya dalam proses perumusan putusan hakim.
Hario
berbagi pengalaman mengenai proses pengambilan keputusan dengan menekankan
pentingnya keadilan substantif dan prosedural.
Di momen
ini dia menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan di indonesia, hakim tidak
hanya mengutamakan keadilan prosedural (yang mengikuti aturan secara ketat), tetapi
juga menggunakan keadilan subtantif (yang mempertimbangkan konteks dan fakta
dalam kasus). Contohnya, dalam kasus persetubuhan di Bojonegoro
"kami sering menyidangkan perkara perlindungan
anak atau persetubuhan. kalau saklek pada prosedural, tentu terdakwa bisa di
jatuhi putusan pidana penjara lima sampai sepuluh tahun. Tetapi fakta
persidangan, persetubuhan terjadi karna faktor suka sama suka. pihak terdakwa
dan korban sepakat berdamai. sehigga putusan hakim akhirnya menyimpang dari
ketentuan minimal. ini salah satu keadilan subtantif" jelasnya.
tidak hanya itu dia juga memperkanalkan konsep keadilan Restoratif (RJ) yang menekankan keadaan semula dalam menyelesaikan perkara pidana RJ hanya berlaku untuk jenis tindak pidana tertentu. Teman-teman Mahasiswa Prodi Hukum Unigoro terlihat antusias mengikuti kelas praktisi kali ini, merekahanya berlaku untuk jenis tindak pidana tertentu. Teman-teman Mahasiswa Prodi Hukum Unigoro terlihat antusias mengikuti kelas praktisi kali ini, mereka memanfaatkan diskusi ini untuk tau lebih dalam apa itu keadilan restoratif. (din/ily)