Fakultas Hukum Unigoro Sosialisasikan Perlindungan Hukum bagi Debitur Kendaraan Bermotor kepada Ibu-ibu PKK di Desa Balongcabe


Banner Post

BOJONEGORO - Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) pada Sabtu, (28/7/25). Bertempat di Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Debitur Kendaraan Bermotor” dan diikuti oleh peserta dari kalangan ibu-ibu PKK.

Acara ini dipimpin oleh Dr. Abdim Munib, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Unigoro yang juga bertindak sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Kehadiran beliau memberikan penjelasan yang komprehensif dan aplikatif mengenai aspek hukum yang sering dihadapi masyarakat terkait pembiayaan kendaraan bermotor.

Tema ini diangkat sebagai respon terhadap masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum sebagai debitur, khususnya dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai prosedur yang sah dalam penagihan dan penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.

“Tema ini dipilih karena masyarakat memerlukan pemahaman yang lebih luas mengenai perlindungan hukum bagi debitur, terutama dalam hal penagihan oleh lembaga pembiayaan atau saat terjadi gagal bayar yang dapat berujung pada penarikan kendaraan,” tutur Dr. Abdim Munib dalam pemaparannya.

Dalam kegiatan ini, dijelaskan sejumlah poin penting yang perlu diketahui masyarakat, seperti hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, tata cara penagihan yang sah secara hukum, serta mekanisme penarikan kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Materi tersebut disampaikan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui bahwa tindakan sepihak oleh leasing tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Kegiatan PKM ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran akademisi di tengah masyarakat diharapkan mampu menjembatani pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran warga terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara.

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari para peserta. Ibu-ibu PKK tampak aktif dalam sesi diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan, terutama terkait pengalaman langsung dalam pembiayaan kendaraan bermotor.

“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat karena sesuai dengan kondisi yang kami alami sehari-hari. Sekarang kami tahu bagaimana seharusnya prosedur penagihan dilakukan,” ungkap salah satu peserta.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Fakultas Hukum Unigoro menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan dan advokasi hukum apabila di kemudian hari masyarakat menghadapi permasalahan hukum terkait pembiayaan kendaraan bermotor.

“Kami tidak hanya hadir untuk memberikan informasi, tetapi juga siap melakukan pendampingan apabila masyarakat menghadapi persoalan hukum terkait pembiayaan kendaraan,” tutur tim pelaksana kegiatan.

Kegiatan serupa direncanakan untuk dilaksanakan di wilayah lain sebagai bagian dari program berkelanjutan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak jangka panjang berupa peningkatan kesadaran hukum dan keberdayaan masyarakat dalam mempertahankan hak serta melaksanakan kewajiban secara seimbang,” pungkas Dr. Abdim Munib. (ily)