BOJONEGORO - Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan kuliah umum bertema
“Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)” pada Jumat,(4/7/25). Bertempat
di Hall Suyitno, kegiatan akademik ini menghadirkan Dr. Freddy Poernomo, S.H.,
M.H., anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus akademisi dari Universitas
Surabaya, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Dr.
Freddy menjelaskan secara mendalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
sebagai salah satu fungsi utama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, penyusunan Perda merupakan proses legislasi yang panjang dan
kompleks, dimulai dari penjaringan inisiatif hingga tahap pengundangan.
“Rancangan Perda bisa
berasal dari DPRD maupun gubernur. Setiap usulan harus dilengkapi dengan
penjelasan resmi dalam bentuk naskah akademik sebagai dasar argumentasi,”
tuturnya.
Beliau menambahkan bahwa
tahapan legislasi dimulai dari pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda), dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan pengusul dalam rapat
paripurna, pembacaan pandangan umum fraksi, pembahasan melalui public hearing,
hingga laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi. Selanjutnya, Perda
disahkan dalam rapat paripurna dan diundangkan secara resmi.
“Perda provinsi atau
kabupaten/kota akan diundangkan dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah
(Sekda), sedangkan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota diundangkan
melalui berita daerah,” terangnya.
Sebagai produk hukum,
setiap Perda juga terbuka untuk diuji dan dievaluasi oleh Mahkamah Agung guna
memastikan kesesuaian dengan norma hukum yang lebih tinggi dalam sistem
peraturan perundang-undangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut,
Dr. Freddy juga mengajak mahasiswa untuk proaktif mengkaji perkembangan hukum
nasional. Beliau menyoroti urgensi pemahaman terhadap sistem hukum yang akan
berubah secara signifikan seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026.
“Banyak hal baru dan
menarik yang akan muncul dari pemberlakuan KUHP terbaru. Ini menjadi momentum
bagi mahasiswa hukum untuk lebih mendalami sistem hukum nasional,” pesannya.
Kuliah umum ini berlangsung
dinamis dan interaktif, dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Unigoro, Irma Mangar,
S.H., M.H.. Para mahasiswa memanfaatkan sesi diskusi untuk menggali lebih dalam
tentang peran legislatif dalam pembentukan hukum daerah dan peluang
keterlibatan akademisi dalam mendukung proses legislasi.
Kegiatan ini diharapkan
dapat memperluas wawasan dan pemahaman mahasiswa terkait peran strategis hukum
dalam pembangunan daerah serta mempersiapkan mereka menjadi lulusan yang siap
berkontribusi dalam bidang legislatif maupun advokasi kebijakan publik. (din/ily)