Fakultas Hukum Unigoro Hadirkan Legislator Jatim: Bedah Prosedur dan Dasar Hukum Penyusunan Perda


Banner Post

BOJONEGORO - Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengadakan kuliah umum bertema “Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)” pada Jumat,(4/7/25). Bertempat di Hall Suyitno, kegiatan akademik ini menghadirkan Dr. Freddy Poernomo, S.H., M.H., anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus akademisi dari Universitas Surabaya, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Dr. Freddy menjelaskan secara mendalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai salah satu fungsi utama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, penyusunan Perda merupakan proses legislasi yang panjang dan kompleks, dimulai dari penjaringan inisiatif hingga tahap pengundangan.

“Rancangan Perda bisa berasal dari DPRD maupun gubernur. Setiap usulan harus dilengkapi dengan penjelasan resmi dalam bentuk naskah akademik sebagai dasar argumentasi,” tuturnya.

Beliau menambahkan bahwa tahapan legislasi dimulai dari pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan pengusul dalam rapat paripurna, pembacaan pandangan umum fraksi, pembahasan melalui public hearing, hingga laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi. Selanjutnya, Perda disahkan dalam rapat paripurna dan diundangkan secara resmi.

“Perda provinsi atau kabupaten/kota akan diundangkan dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah (Sekda), sedangkan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota diundangkan melalui berita daerah,” terangnya.

Sebagai produk hukum, setiap Perda juga terbuka untuk diuji dan dievaluasi oleh Mahkamah Agung guna memastikan kesesuaian dengan norma hukum yang lebih tinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Freddy juga mengajak mahasiswa untuk proaktif mengkaji perkembangan hukum nasional. Beliau menyoroti urgensi pemahaman terhadap sistem hukum yang akan berubah secara signifikan seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026.

“Banyak hal baru dan menarik yang akan muncul dari pemberlakuan KUHP terbaru. Ini menjadi momentum bagi mahasiswa hukum untuk lebih mendalami sistem hukum nasional,” pesannya.

Kuliah umum ini berlangsung dinamis dan interaktif, dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Unigoro, Irma Mangar, S.H., M.H.. Para mahasiswa memanfaatkan sesi diskusi untuk menggali lebih dalam tentang peran legislatif dalam pembentukan hukum daerah dan peluang keterlibatan akademisi dalam mendukung proses legislasi.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan dan pemahaman mahasiswa terkait peran strategis hukum dalam pembangunan daerah serta mempersiapkan mereka menjadi lulusan yang siap berkontribusi dalam bidang legislatif maupun advokasi kebijakan publik. (din/ily)