Fakultas Hukum Unigoro Gelar Kuliah Praktisi: Kupas Tuntas Penegakan Hukum Pengangkutan di Tingkat Daerah


Banner Post

BOJONEGORO - Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menyelenggarakan kegiatan kuliah praktisi mata kuliah Hukum Pengangkutan dengan tema “Peran Dinas Perhubungan dalam Penegakan Hukum Pengangkutan di Tingkat Daerah.” Kegiatan ini digelar pada Kamis, (19/6/25) bertempat di Modern Class Fakulktas Hukum Unigoro diikuti oleh seluruh mahasiswa semester VI.

Acara ini menghadirkan Saad Sugiri Purnomo, A.Md.LLAJ., S.H., M.M., Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, sebagai narasumber utama. Kuliah praktisi dibuka langsung oleh dosen pengampu, Gesa Bimantara, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi dalam memperkaya wawasan mahasiswa mengenai penerapan hukum transportasi di lapangan.

Dalam penyampaiannya, Saad menjelaskan bahwa penegakan hukum pengangkutan di daerah secara umum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beliau juga menyoroti berbagai regulasi turunan yang menjadi pedoman teknis bagi Dinas Perhubungan, khususnya dalam pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Salah satu pokok materi penting yang disampaikan adalah fenomena Overdimension dan Overloading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang. Saad menjabarkan kondisi eksisting di wilayah Bojonegoro, di mana masih banyak ditemukan kendaraan yang melanggar batas dimensi maupun beban muatan. “Kendaraan ODOL merupakan ancaman serius terhadap keselamatan jalan dan menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur,” tegasnya.

Saad juga menguraikan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, mulai dari proses pemeriksaan administrasi, penindakan langsung di lapangan, hingga tindakan pembinaan kepada pelaku usaha angkutan. Dijelaskan pula bahwa Dirjen Perhubungan Darat secara nasional terus mendorong penanganan ODOL melalui pendekatan regulatif dan penertiban bertahap.

Selain itu, beliau juga menyinggung tantangan yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum, antara lain keterbatasan SDM, kesadaran pelaku usaha yang masih rendah, serta kebutuhan kerja sama lintas instansi agar upaya penegakan hukum lebih efektif dan berkelanjutan.

Suasana kelas berlangsung interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang dinamis antara mahasiswa dan narasumber. Berbagai pertanyaan kritis diajukan, seperti mekanisme pemberian sanksi terhadap kendaraan pelanggar, prosedur uji kir, hingga strategi Dishub dalam melakukan pengawasan di daerah terpencil.

Menariknya, kegiatan ini berlangsung bertepatan dengan aksi demonstrasi sopir angkutan di Bojonegoro yang menyuarakan enam tuntutan, di antaranya penghentian ODOL, revisi UU LLAJ, serta jaminan perlindungan hukum bagi pengemudi. Meskipun tidak menjadi bagian dari materi kuliah, momentum tersebut menambah relevansi konteks pembelajaran mahasiswa mengenai urgensi reformasi kebijakan transportasi.

“Dengan menghadirkan praktisi langsung dari instansi terkait, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara komprehensif bagaimana regulasi dijalankan, tantangan yang dihadapi, dan pentingnya pendekatan hukum yang adil dan berimbang,” tutur Gesa Bimantara di akhir sesi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unigoro dalam mengintegrasikan pembelajaran teoritis dengan realitas praktik hukum yang berkembang di masyarakat. (Ily)