BOJONEGORO - Fakultas
Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menyelenggarakan kegiatan kuliah
praktisi mata kuliah Hukum Pengangkutan dengan tema “Peran Dinas Perhubungan
dalam Penegakan Hukum Pengangkutan di Tingkat Daerah.” Kegiatan ini digelar pada
Kamis, (19/6/25) bertempat di Modern Class Fakulktas Hukum Unigoro diikuti
oleh seluruh mahasiswa semester VI.
Acara ini menghadirkan Saad
Sugiri Purnomo, A.Md.LLAJ., S.H., M.M., Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan
Kabupaten Bojonegoro, sebagai narasumber utama. Kuliah praktisi dibuka langsung
oleh dosen pengampu, Gesa Bimantara, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya
kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi dalam memperkaya wawasan
mahasiswa mengenai penerapan hukum transportasi di lapangan.
Dalam penyampaiannya, Saad menjelaskan
bahwa penegakan hukum pengangkutan di daerah secara umum berlandaskan pada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ). Beliau juga menyoroti berbagai regulasi turunan yang menjadi pedoman
teknis bagi Dinas Perhubungan, khususnya dalam pengawasan terhadap kendaraan
angkutan barang.
Salah satu pokok materi
penting yang disampaikan adalah fenomena Overdimension dan Overloading (ODOL)
pada kendaraan angkutan barang. Saad menjabarkan kondisi eksisting di wilayah
Bojonegoro, di mana masih banyak ditemukan kendaraan yang melanggar batas
dimensi maupun beban muatan. “Kendaraan ODOL merupakan ancaman serius terhadap
keselamatan jalan dan menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur,” tegasnya.
Saad juga menguraikan
mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, mulai dari proses
pemeriksaan administrasi, penindakan langsung di lapangan, hingga tindakan
pembinaan kepada pelaku usaha angkutan. Dijelaskan pula bahwa Dirjen
Perhubungan Darat secara nasional terus mendorong penanganan ODOL melalui
pendekatan regulatif dan penertiban bertahap.
Selain itu, beliau juga
menyinggung tantangan yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum, antara lain
keterbatasan SDM, kesadaran pelaku usaha yang masih rendah, serta kebutuhan
kerja sama lintas instansi agar upaya penegakan hukum lebih efektif dan
berkelanjutan.
Suasana kelas berlangsung
interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang dinamis antara mahasiswa dan
narasumber. Berbagai pertanyaan kritis diajukan, seperti mekanisme pemberian
sanksi terhadap kendaraan pelanggar, prosedur uji kir, hingga strategi Dishub
dalam melakukan pengawasan di daerah terpencil.
Menariknya, kegiatan ini
berlangsung bertepatan dengan aksi demonstrasi sopir angkutan di Bojonegoro
yang menyuarakan enam tuntutan, di antaranya penghentian ODOL, revisi UU LLAJ,
serta jaminan perlindungan hukum bagi pengemudi. Meskipun tidak menjadi bagian
dari materi kuliah, momentum tersebut menambah relevansi konteks pembelajaran
mahasiswa mengenai urgensi reformasi kebijakan transportasi.
“Dengan menghadirkan
praktisi langsung dari instansi terkait, mahasiswa diharapkan mampu memahami
secara komprehensif bagaimana regulasi dijalankan, tantangan yang dihadapi, dan
pentingnya pendekatan hukum yang adil dan berimbang,” tutur Gesa Bimantara di
akhir sesi.
Kegiatan
ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unigoro dalam mengintegrasikan
pembelajaran teoritis dengan realitas praktik hukum yang berkembang di
masyarakat. (Ily)