BOJONEGORO- Fakultas Hukum (FH) Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar acara kuldiah praktisi pada Selasa (31/12/24), bertempat di ruang Adu Ide Rektorat Unigoro.Kuldiah praktisi yang diikuti mahasiswa semester lima menghadirkan Arinta Mudji Pranata S.H., M.H., selaku hakim militer Pengadilan Militer III-15 Kupang. Beliau juga alumni FH Unigoro angkatan 2010.
Di depan mahasiswa FH Unigoro, Arinta menceritakan perjalanan
karirnya sebelum menjadi hakim militer. Sebelumnya dia tertarik menjadi Advokat dan
beberapa kali terlibat sebagai tim penasihat hukum di berbagai kasus. Namun, dia
juga berminat berkarir di dunia militer. “Saya mengikuti seleksi perwira
prajurit karir sumber sarjana. Background saya saat itu sebagai sarjana hukum.
Saya harus mengikuti seleksi yang sama seperti prajurit TNI lainnya. Di
peradilan militer, karir saya diawali sebagai panitera dengan pangkat letda,” ungkapnya.
Saat itu, dia memulai kariernya sebagai seorang sarjana hukum
dan harus mengikuti proses seleksi yang sama seperti prajurit TNI lainnya.
Kariernya di peradilan militer dimulai dengan menjabat sebagai panitera dengan
pangkat Letnan Dua (Letda). Sekarang, dia menjabat sebagai Kapten dan bertugas
di Pengadilan Militer III-15 Kupang. di mana dia menangani perkara yang
melibatkan prajurit dengan pangkat Kapten ke bawah. Dia menjelaskan bahwa
pengadilan militer merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung (MA). Di Indonesia, terdapat 19 pengadilan militer. Meskipun pengadilan
ini khusus menangani kasus yang melibatkan anggota militer, hakim militer juga
dapat bertugas di pengadilan negeri (PN) jika kasus tersebut berhubungan dengan
masyarakat sipil.
Arinta
memberikan contoh mengenai kasus yang menarik perhatian publik, yaitu operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Basarnas, HA, yang
terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Ketika itu, HA masih berstatus TNI aktif. Kasusnya kemudian diadili di pengadilan tindak
pidana korupsi (tipikor), dengan hakim ad hoc dari pengadilan tipikor dan hakim
militer. Namun, dalam persidangan, hakim mengenakan jubah dan toga layaknya di
pengadilan sipil, sementara terdakwa tetap memakai seragam militer. Dalam
proses persidangan, hakim menerima berkas dari tim penyidik, yang kemudian
dipertimbangkan dengan bukti-bukti yang ada untuk menentukan hukuman.
Di momen
ini, Arinta memotivasi. Arinta memotivasi mahasiswa FH Unigoro untuk rajin
membaca pasal-pasal dan mempelajari kasus-kasus terkini. Ia menambahkan bahwa mulai
1 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan
diberlakukan. "Biasakan membaca satu pasal setiap hari, lalu hubungkan
dengan kasus-kasus terbaru agar pembelajaran menjadi lebih mudah," ujar
Arinta.
Kuliah praktisi hukum yang diselenggarakan prodi hukum
unigoro berlangsung interaktif. Mahasiswa dapat berdiskusi mengenai sistem
peradilan yang ada di Indonesia. (ILY/DIN)