Alumni FH Unigoro Isi Kuliah Praktisi Bertema Sistem Peradilan Militer


Banner Post

BOJONEGORO- Fakultas Hukum (FH) Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar acara kuldiah praktisi pada Selasa (31/12/24), bertempat di ruang Adu Ide Rektorat Unigoro.Kuldiah praktisi yang diikuti mahasiswa semester lima menghadirkan Arinta Mudji Pranata S.H., M.H., selaku hakim militer Pengadilan Militer III-15 Kupang. Beliau juga alumni FH Unigoro angkatan 2010.

Di depan mahasiswa FH Unigoro, Arinta menceritakan perjalanan karirnya sebelum  menjadi hakim militer.  Sebelumnya dia tertarik menjadi Advokat dan beberapa kali terlibat sebagai tim penasihat hukum di berbagai kasus. Namun, dia juga berminat berkarir di dunia militer. “Saya mengikuti seleksi perwira prajurit karir sumber sarjana. Background saya saat itu sebagai sarjana hukum. Saya harus mengikuti seleksi yang sama seperti prajurit TNI lainnya. Di peradilan militer, karir saya diawali sebagai panitera dengan pangkat letda,” ungkapnya.

Saat itu, dia memulai kariernya sebagai seorang sarjana hukum dan harus mengikuti proses seleksi yang sama seperti prajurit TNI lainnya. Kariernya di peradilan militer dimulai dengan menjabat sebagai panitera dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Sekarang, dia menjabat sebagai Kapten dan bertugas di Pengadilan Militer III-15 Kupang. di mana dia menangani perkara yang melibatkan prajurit dengan pangkat Kapten ke bawah. Dia menjelaskan bahwa pengadilan militer merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Di Indonesia, terdapat 19 pengadilan militer. Meskipun pengadilan ini khusus menangani kasus yang melibatkan anggota militer, hakim militer juga dapat bertugas di pengadilan negeri (PN) jika kasus tersebut berhubungan dengan masyarakat sipil.

Arinta memberikan contoh mengenai kasus yang menarik perhatian publik, yaitu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Basarnas, HA, yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Ketika itu, HA masih berstatus TNI aktif. Kasusnya kemudian diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), dengan hakim ad hoc dari pengadilan tipikor dan hakim militer. Namun, dalam persidangan, hakim mengenakan jubah dan toga layaknya di pengadilan sipil, sementara terdakwa tetap memakai seragam militer. Dalam proses persidangan, hakim menerima berkas dari tim penyidik, yang kemudian dipertimbangkan dengan bukti-bukti yang ada untuk menentukan hukuman.

Di momen ini, Arinta memotivasi. Arinta memotivasi mahasiswa FH Unigoro untuk rajin membaca pasal-pasal dan mempelajari kasus-kasus terkini. Ia menambahkan bahwa mulai 1 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan diberlakukan. "Biasakan membaca satu pasal setiap hari, lalu hubungkan dengan kasus-kasus terbaru agar pembelajaran menjadi lebih mudah," ujar Arinta.

Kuliah praktisi hukum yang diselenggarakan prodi hukum unigoro berlangsung interaktif. Mahasiswa dapat berdiskusi mengenai sistem peradilan yang ada di Indonesia. (ILY/DIN)